KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI SITUASI KONDISI DAN DATA

Berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan serta Surat Undangan nomor 045/ 503 /425.118/2017 tanggal 14 Agustus 2017 telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi kearsipan

Berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan  serta Surat Undangan nomor 045/ 503   /425.118/2017  tanggal 14 Agustus  2017 telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi kearsipan OPD se- Kota Probolinggo untuk semester I (satu). Rapat telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 dengan dihadiri pejabat/petugas pengelola kearsipan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo bertempat di Taman Baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pukul 13.00 WIB – selesai.

Pembinaan kearsipan dan arahan disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo.Dilanjutkan penyampaian evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan secara baku pada masing-masing OPD dilanjutkan diskusi dan Tanya jawab.

Data yang berhasil dihimpun adalah dari 39 OPD, yang melaksanakan sistem kearsipan baku sebanyak 32 OPD baik dengan Aplikasi maupun pemberkasannya. Sedangkan 7 OPD masih belum maksimal melaksanakan pengelolaan kearsipan .

Tindaklanjut dari rapat ini adalah melihat perkembangan OPD yang masih belum melaksanakan pengelolaan kearsipan secara baku melalui pembinaan dan monitoring langsung.

LINK TERKAIT