Sekretariat

Sekretaris

TUGAS :  Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan adminstrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

FUNGSI  :

  1. Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
  2. Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan;
  3. Pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  4. Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
  5. Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
  6. Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
  8. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
  9. Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
  10. Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan program kerja Dinas; dan
  12. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

TUGAS   :

  1. Menghimpu dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
  3. Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
  5. Melaksanakan administrasi kepegawaian Dinas;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi pegawai Dinas;
  7. Melaksanakan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
  8. Menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja Dinas;
  9. Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja Dinas;
  10. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Dinas;
  11. Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  12. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Sub Bagian Tata Usaha, dan
  14. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

TUGAS   :

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Program dan Keuangan;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program dan Keuangan;
  3. Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanan program dan kegiatan dinas;
  5. Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  6. Menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Dinas;
  7. Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  8. Melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
  9. Melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas;
  10. Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Dinas;
  12. Melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan program dan kegiatan Dinas;
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Dinas;
  15. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
  16. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Sub Bagian Program dan Keuangan, dan
  17. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT