Sekretaris
TUGAS : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan adminstrasi umum, kepegawaian, perlengkapan,
penyusunan program dan keuangan.
FUNGSI :
- Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
- Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
- Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
- Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
- Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan program kerja Dinas; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
TUGAS :
- Menghimpu dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Subbagian Tata Usaha;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
- Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian Dinas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi pegawai Dinas;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
- Menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja Dinas;
- Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja Dinas;
- Melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Dinas;
- Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Sub Bagian Tata Usaha, dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan
TUGAS :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Subbagian Program dan Keuangan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program dan Keuangan;
- Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanan program dan kegiatan dinas;
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
- Menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang
berkaitan dengan penyelelenggaraan pelayanan publik, program dan
kegiatan pada Website Dinas;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas;
- Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Dinas;
- Melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan program dan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Dinas;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Sub Bagian Program dan Keuangan, dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.