Kepala Dinas

(1.)Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah.

(2.)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  • Perumusan proram kerja Kantor;
  • Perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
  • Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
  • Pelaksanaan pembinaan organisasi Kantor;
  • Penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian dan rumah tangga Kantor;
  • Penyelenggaraan pembinaan di bidang Perpustakaan Umum dan Kearsipan;
  • Penyelenggaraan upaya peningkatan dan pengembangan minat baca masyarakat;
  • Penyelenggaraan pemeliharaan, perawatan dan pelestarian koleksi bahan pustaka dan arsip;
  • Pelaksanaan pengawasan, fasilitasi dan pengendalian teknis penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dan kearsipan; dan
  • Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya


LINK TERKAIT