(1.)Kepala Dinas mempunyai tugas
menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di bidang
Perpustakaan dan Arsip Daerah.
(2.)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan proram kerja Kantor;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi Kantor;
- Penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian dan rumah tangga Kantor;
- Penyelenggaraan pembinaan di bidang Perpustakaan Umum dan Kearsipan;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan dan pengembangan minat baca masyarakat;
- Penyelenggaraan pemeliharaan, perawatan dan pelestarian koleksi bahan pustaka dan arsip;
- Pelaksanaan pengawasan, fasilitasi dan pengendalian teknis penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dan kearsipan; dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya