
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
1. Apabila
Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal : menolak
permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon
informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan
keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas
keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register
keberatan informasi.
2. Apabila
Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon
Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh
Pemohon Informasi Publik