Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Probolinggo maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo  mempunyai kedudukan, tugas, dan fungsi sebagai berikut :

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
  2. Tugas Pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo adalah membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
  3. Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo adalah :
    • Perumusan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
    • Pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT