Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Probolinggo maka
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo mempunyai kedudukan,
tugas, dan fungsi sebagai berikut :
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo merupakan unsur
pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Perpustakaan dan
Kearsipan.
- Tugas Pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo adalah
membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
- Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo adalah :
-
- Perumusan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Perpustakaan dan
Kearsipan;
- Pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.