Bidang Kearsipan

Kepala Bidang Kearsipan

TUGAS   : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis.

FUNGSI  :

  1. Perumusan rencana di bidang kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis;dan
  5. Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis

TUGAS   :

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
  3. Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
  6. Melaksanakan penyusutan arsip dinamis daerah;
  7. Melaksanakan pengelolaan aplikasi dan database informasi kearsipan dinamis daerah;
  8. Melaksanakan pengolahan dan penyimpanan khasanah arsip dinamis daerah;
  9. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kearsipan dinamis daerah;
  10. Melaksanakan layanan jasa kearsipan dinamis daerah;
  11. Melaksanakan penerbitan izin penggunaan arsip daerah yang bersifat tertutup;
  12. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis, dan
  14. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Statis

TUGAS   :

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
  3. Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
  6. Melaksanakan akuisisi dan penyelamatan arsip akibat bencana dan perangkat daerah yang mengalami penggabungan atau pembubaran serta pemekaran kecamatan dan kelurahan;
  7. Melaksanakan pengelolaan jaringan informasi kearsipan statis daerah;
  8. Melaksanakan pengolahan dan penyimpanan arsip statis daerah;;
  9. Melaksanakan layanan jasa kearsipan statis daerah;
  10. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Arsip Statis, dan
  12. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT