Kepala Bidang Kearsipan
TUGAS : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kearsipan yang
meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis.
FUNGSI :
- Perumusan rencana di bidang kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan di bidang kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip
dinamis, pengelolaan arsip statis;dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis
TUGAS :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
- Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
- Melaksanakan penyusutan arsip dinamis daerah;
- Melaksanakan pengelolaan aplikasi dan database informasi kearsipan dinamis daerah;
- Melaksanakan pengolahan dan penyimpanan khasanah arsip dinamis daerah;
- Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kearsipan dinamis daerah;
- Melaksanakan layanan jasa kearsipan dinamis daerah;
- Melaksanakan penerbitan izin penggunaan arsip daerah yang bersifat tertutup;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis, dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Statis
TUGAS :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
- Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
- Melaksanakan akuisisi dan penyelamatan arsip akibat bencana dan
perangkat daerah yang mengalami penggabungan atau pembubaran serta
pemekaran kecamatan dan kelurahan;
- Melaksanakan pengelolaan jaringan informasi kearsipan statis daerah;
- Melaksanakan pengolahan dan penyimpanan arsip statis daerah;;
- Melaksanakan layanan jasa kearsipan statis daerah;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Arsip Statis;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Arsip Statis, dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.