Bidang Pembinaan dan Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan

TUGAS     : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan  rumusan, penyusunan,  pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan dan pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan Daerah.

FUNGSI  :

  1. perumusan rencana kerja dibidang pembinaan dan pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan Daerah;
  2. perumusan kebijakan teknis dibidang pembinaan dan pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan Daerah;
  3. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan Daerah;
  4. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan

TUGAS   :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  5. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan perpustakaan;
  6. melaksanakan sosialisasi terhadap rumusan dan pedoman di bidang perpustakaan;
  7. melaksanakan pengadaan sarana prasarana pendukung pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  8. melaksanakan kerjasama dan pengembangan sistem di bidang perpustakaan;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang perpustakaan;
  10. melaksanakan pengembangan profesi di bidang perpustakaan;
  11. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan ; dan
  12. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan

TUGAS                  :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan kearsipan;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang pembinaan dan pengembangan kearsipan;
  5. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan kearsipan;
  6. melaksanakan sosialisasi terhadap rumusan dan pedoman di bidang kearsipan;
  7. melaksanakan pendampingan pengelolaan kearsipan daerah;
  8. melaksanakan kerjasama dan pengembangan sistem di bidang kearsipan;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang kearsipan;
  10. melaksanakan pengembangan profesi di bidang kearsipan;
  11. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan ; dan
  12. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Kepala Seksi Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan

TUGAS   :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Seksi Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan;
  5. melaksanakan pemasyarakatan dan publikasi perpustakaan dan kearsipan;
  6. melaksanakan sosialisasi dan pembudayaan gemar membaca dan tertib arsip masyarakat;
  7. melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga terkait dalam rangka pemasyarakatan gemar membaca dan tertib arsip;
  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang pemasyarakatan gemar membaca dan tertib arsip;
  9. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan ; dan
  10. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.


LINK TERKAIT