Kepala Bidang Pembinaan dan Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan
TUGAS : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan rumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan dan
pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan Daerah.
FUNGSI :
- perumusan rencana kerja dibidang pembinaan dan pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan Daerah;
- perumusan kebijakan teknis dibidang pembinaan dan pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan Daerah;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan Daerah;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pemasyarakatan perpustakaan
dan kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
TUGAS :
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan
dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
- melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan perpustakaan;
- melaksanakan sosialisasi terhadap rumusan dan pedoman di bidang perpustakaan;
- melaksanakan pengadaan sarana prasarana pendukung pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
- melaksanakan kerjasama dan pengembangan sistem di bidang perpustakaan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang perpustakaan;
- melaksanakan pengembangan profesi di bidang perpustakaan;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan ; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan
TUGAS :
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan
dengan pembinaan dan pengembangan kearsipan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang pembinaan dan pengembangan kearsipan;
- melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan kearsipan;
- melaksanakan sosialisasi terhadap rumusan dan pedoman di bidang kearsipan;
- melaksanakan pendampingan pengelolaan kearsipan daerah;
- melaksanakan kerjasama dan pengembangan sistem di bidang kearsipan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang kearsipan;
- melaksanakan pengembangan profesi di bidang kearsipan;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan ; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan
TUGAS :
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan
dengan Seksi Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan pemasyarakatan dan publikasi perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan sosialisasi dan pembudayaan gemar membaca dan tertib arsip masyarakat;
- melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga terkait dalam rangka pemasyarakatan gemar membaca dan tertib arsip;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang pemasyarakatan gemar membaca dan tertib arsip;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan ; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.