Bidang Perpustakaan

KEPALA BIDANG PERPUSTAKAAN

TUGAS   : Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan perumusan,penyusunan,pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan perpustakaan;

FUNGSI  :

  1. perumusan rencana kerja di bidang perpustakaan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang perpustakaan;
  4. pelaksanaan pengawasan,pengendalian,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Kepala Seksi Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka

FUNGSI  :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi,menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengolahan pengolahan dan pelestarian bahan Pustaka;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi Pelestarian bahan Pustaka;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang pengolahan dan pelestarian bahan pustaka;
  5. melaksanakan pengadaan dan pengolahan bahan pustaka termasuk naskah kuno serta budaya etnis Nusantara;
  6. melaksanakan pemeliharaan, penyimpanan,penyajian dan pelestarian bahan pustaka;
  7. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengolahan dan Pelestarian bahan Pustaka; dan
  8. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Kepala Seksi Layanan dan Otomasi Perpustakaan

FUNGSI  :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi,menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
  2. berkaitan dengan layanan dan otomasi perpustakaan;
  3. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi layanan dan otomasi;
  4. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang layanan dan otomasi perpustakaan;
  6. melaksanakan pelayanan pendaftaran anggota perpustakaan;
  7. melaksanakan pelayanan peminjaman dan pengembalian bahan pustaka;
  8. melaksanakan pelayanan perpustakaan keliling dan taman baca;
  9. melaksanakan pengembangan aplikasi perpustakaan
  10. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Layanan dan Otomasi Perpustakaan; dan
  11. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.


LINK TERKAIT