PROFIL PPID DISPERPUSIP KOTA PROBOLINGGO

STRUKTUR ORGANISASI

PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) PELAKSANA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KOTA PROBOLINGGO



VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

MISI

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia

  

MOTTO
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana


TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA 
DI LINGKUNGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KOTA PROBOLINGGO

No

Kedudukan Dalam PPID

Tugas

1

2

3

1

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

a.    Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

b.    Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

c.    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pobolinggo;

2

Pejabat Pengelola Informasi dan    Dokumentasi (PPID) Pelaksana

a.    Menerimapengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

b.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

c.     Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;

d.     Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

e.    Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

f.     Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

g.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

h.     Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

i.       Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo;

j.        Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;

k.      Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;

l.       Melaksanakan koordinasi pemberian pelayanan informasi antara PPID Pelaksana dan/atau pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pobolinggo.

3

SekretarisPejabatPengelolaInformasi dan Dokumentasi(PPID)

a.  Melaksanakan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;

b.  Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan informasi dan dokumentasi;

c.  Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik;

d.  Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;

e.  Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;

f.   Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.

4

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi

a.  Melaksanakan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi;

b.  Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi;

c.  Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi;

d.  Mengelola system informasi dan dokumentasi;

e.  Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;

f.   Menyiapkan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.

5

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi

a.  Melaksanakan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi;

b.  Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;

c.  Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;

d.  Menyusun pertimbangan tertulisatas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;

e.  Menyiapkan dan memeliharadokumentasi;

 

6

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

a.  Melaksanakan perencanaan program Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi;

b.  Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;

c.   Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajudikasi informasi;

d.  Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi informasi.



MAKLUMAT PELAYANAN

“ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN JIKA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA KOMPENSASI DAN JAMINAN SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU”



LINK TERKAIT