
STRUKTUR ORGANISASI
VISI
Terwujudnya
pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
MISI
Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia
MOTTO
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana
|
No |
Kedudukan Dalam PPID |
Tugas |
|
1 |
2 |
3 |
|
1 |
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana |
a. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik; b. Melakukan
monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik; c. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pobolinggo; |
|
2 |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana |
a. Menerimapengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh
pihak pemohon; b. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik; c. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik; d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik; e. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait; f. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi; g. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; h. Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; i. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo; j.
Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi; k. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi; l. Melaksanakan koordinasi pemberian pelayanan informasi antara PPID Pelaksana dan/atau pejabat struktural dan fungsional di
lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pobolinggo. |
|
3 |
SekretarisPejabatPengelolaInformasi
dan Dokumentasi(PPID) |
a. Melaksanakan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi; b. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan informasi dan dokumentasi; c. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik; d. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi; e. Melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi; f. Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi. |
|
4 |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi |
a. Melaksanakan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi; b. Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi; c. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi; d. Mengelola system informasi dan dokumentasi; e. Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik; f. Menyiapkan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik. |
|
5 |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi |
a. Melaksanakan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi; b. Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik; c. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi; d. Menyusun pertimbangan tertulisatas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi; e. Menyiapkan dan
memeliharadokumentasi;
|
|
6 |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi |
a. Melaksanakan perencanaan program Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi; b. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi; c. Melaksanakan verifikasi, laporan, dan
rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajudikasi informasi; d. Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi informasi. |