
Berikut ini merupakan alur
permohonan informasi pada PPID Disperpusip :
1. Pemohon informasi datang langsung ke desk
layanan informasi di ruang PPID Disperpusip
2. Mengisi buku tamu PPID dan mengisi
formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
3. Pemohon menuliskan data lengkap sesuai formulir
permohonan informasi yang telah disediakan, termasuk menjelaskan maksud serta
tujuan penggunaan informasi yang akan diminta
4. Petugas memberi tanda bukti penerimaan
permohonan informasi publik kepada pemohon informasi
5. Petugas memproses permintaan permohonan
informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah
ditanda tangani pemohon informasi dan petugas
6. Petugas memproses formulir permohonan
informasi publik serta mulai melakukan pengecekan apakah informasi yang diminta
oleh pemohon, termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan yang kemudian
diteruskan kepada PPID. jika informasi termasuk dalam kategori informasi
dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
7. Waktu untuk PPID menjawab permohonan informasi
tersebut, sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik yaitu 10 hari kerja + 7 hari kerja.
8. Jika informasi yang diminta termasuk
dalam informasi terbuka, maka PPID akan memberitahu si pemohon informasi
melalui telfon yang telah tercatat di formulir permohonan informasi ataupun
melalui surat kepada pemohon informasi dengan catatan, semua biaya penggandaan
dibebankan kepada pemohon informasi
9. Jika informasi yang diminta termasuk
dalam informasi yang dikecualikan, maka PPID akan memberitahukan secara
langsung melalui telfon ataupun surat kepada pemohon informasi.
10. Jika pemohon informasi puas terhadap jawaban PPID,
maka permintaan informasi selesai, namun jika tidak puas, pemohon informasi
dapat mengajukan keberatan kepada PPID dengan mendatangi meja layanan informasi
ataupun melalui surat.
11. Petugas akan mencatat dan memberikan formulir
keberatan informasi publik kepada pemohon informasi untuk diisi. Setelah
lengkap, maka petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan
informasi publik
12. Waktu PPID untuk menjawab keberatan ini adalah 30
hari kerja sejak diterimanya keberatan informasi publik
13. Jika setelah diberikan jawaban atas keberatan
informasi publik oleh PPID, pemohon tidak puas, maka pemohon informasi publik
dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi
Jawa Timur